MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemilik PT Jembatan Nusantara Dirawat, Penahanan Dibantarkan

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 kembali menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan. Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group yang menjadi tersangka dalam kasus ini, penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 12 Juni 2025 menjelaskan bahwa pembantaran penahanan Adjie dilakukan setelah penyidik KPK memeriksanya pada Rabu 11 Juni 2025.

“KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” ujar Budi. Adjie kini dirawat di RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Kasus ini berpusat pada langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang pada Maret 2022 mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 unit armada kapal.

Akuisisi ini secara signifikan menambah kekuatan armada ASDP, dari sebelumnya 166 unit menjadi 219 unit kapal.

Namun, di balik ekspansi armada ini, tercium aroma tak sedap dugaan korupsi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 17 Juli 2024 mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024.

Pihak KPK, melalui Jubir Tessa Mahardhika, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara mencapai angka fantastis Rp 1,27 triliun.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Asep Guntur Rahayu sempat menyoroti akar permasalahan dalam kasus ini. Meskipun kegiatan pengadaan awalnya diajukan secara legal, kesalahan justru terjadi dalam prosesnya.

“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kala itu. Kondisi kapal-kapal yang tidak baru ini, ditambah dengan perhitungan dan faktor lainnya, diduga menjadi pemicu kerugian negara yang besar.

Menariknya, pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara sempat mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya. Ia bahkan menegaskan tidak menerima uang sepeser pun.

“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ujar Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT KPK di OKU Sumsel: 8 Pejabat Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Budi Prasetyo, Direktur Penyidikan KPK, Juru bicara KPK, Korupsi, KSU, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jembatan Nusantara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
Politik

PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Korupsi

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?