MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA

Publisher: Admin 26 Juni 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Ad imageAd image

KOLAKA, Memoindonesia.co.id – Sebagai langkah nyata mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menetapkan enam Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kolaka, Kamis (25/6/2026).

Program Direktorat Jenderal Imigrasi yang terus memperkuat benteng perlindungan masyarakat hingga ke tingkat desa ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA),

Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi juga mengukuhkan dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan menjadi ujung tombak penyebaran informasi keimigrasian sekaligus penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Enam desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi Desa Oko-Oko dan Desa Sopura di Kecamatan Pomalaa, Desa Lamedai di Kecamatan Tanggetada, serta Desa Ponre, Desa Lapao-Pao, dan Desa Ulu Wolo di Kecamatan Wolo.

Baca Juga:  Timpora Demak Tegaskan Sinergi: Investasi Lancar, Hukum Tetap Tegak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa program tersebut merupakan strategi konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi kejahatan lintas negara.

“Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM serta memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing. Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan berkedok tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Menurut Novrian, keberadaan PIMPASA akan memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas orang asing maupun mendeteksi indikasi tindak pidana.

“PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi. Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait keberadaan orang asing, masyarakat dapat segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menekankan bahwa perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan di kota, tetapi harus menjangkau hingga pelosok desa.

“Negara harus hadir hingga ke tingkat desa. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kita membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum pembentukan di Kolaka, Kantor Imigrasi Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe. Penambahan enam desa di Kolaka menjadi bagian dari komitmen memperluas jangkauan program secara berkelanjutan.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Bupati Kolaka melalui Asisten I Setda, Mirdan Athar, mengapresiasi langkah Imigrasi yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  Timpora Jateng Getol Lakukan Pengawasan WNA, Is Edy: Tugas Kita Mendorong Investasi Masuk

“Kami menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” ujarnya.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat.

Dengan program ini, warga desa diharapkan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, mencegah TPPO dan TPPM, serta ikut mengawasi keberadaan orang asing di wilayahnya. HUM/BAD

TAGGED: Desa Binaan, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Kendari, Kolaka, Muhammad Novrian Jaya, Pengawasan Orang Asing, Pimpasa, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta
17 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

1
Nasional

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Korupsi

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?