MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Korupsi APD Covid-19: Negara Rugi Rp 319 Miliar, Hakim Beri ‘Diskon’ Hukuman

Publisher: Redaktur 6 Juni 2025 5 Min Read
Share
Sidang kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah divonis. Hakim menjatuhkan putusan pidana untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Adapun ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025. Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

Sementara pertimbangan meringankan vonis adalah bersikap sopan di persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga. Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Budi dkk didakwa melakukan negosiasi pengadaan APD Covid-19 tanpa menggunakan surat pesanan hingga dokumen pendukung pembayaran.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga:  KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Jaksa mengatakan PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke PPK pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775, dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Makelar Perkara di Mahkamah Agung Hadapi Vonis Hari Ini

Tuntutan Jaksa untuk 3 Terdakwa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk tiga terdakwa ini lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmad Taufik dituntut 14 tahun penjara dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Taufik, APD, Budi Sylvana, Covid-19, Kemenkes RI, Korupsi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Satrio Wibowo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Foto: Regi Haris Sasongko, Kepala Seksi Penindakan menjadi salah satu narasumber kegiatan sosialisasi APOA.
APOA Jadi Garda Terdepan Digitalisasi Pengawasan WNA, Imigrasi Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pengelola Akomodasi
23 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan memimpin kegiatan sosialisasi APOA.
Perangi TPPO dan TPPM, Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi Lewat Timpora dan Pimpasa
23 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Nama Dicatut dalam Dugaan Penipuan Tanah Kavling, Adies Kadir: Tak Ada Hubungan Keluarga, Kalau Dirugikan, Laporkan!
23 Juli 2025
Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula
23 Juli 2025
KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA
23 Juli 2025

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Nama Dicatut dalam Dugaan Penipuan Tanah Kavling, Adies Kadir: Tak Ada Hubungan Keluarga, Kalau Dirugikan, Laporkan!
23 Juli 2025
Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula
23 Juli 2025
KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA
23 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Diburu Kejagung
23 Juli 2025

TERPOPULER

Selebgram tanah air, AP setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Provinsi Banten.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
22 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Nama Dicatut dalam Dugaan Penipuan Tanah Kavling, Adies Kadir: Tak Ada Hubungan Keluarga, Kalau Dirugikan, Laporkan!
23 Juli 2025
Skandal Royalti Musik: Direktur Mie Gacoan Bali Terancam Hukum
22 Juli 2025
Eks Marinir Satria Arta Menyesal Gabung Tentara Rusia, Mohon Balik ke RI: Ini Syarat Krusialnya
22 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Foto: Regi Haris Sasongko, Kepala Seksi Penindakan menjadi salah satu narasumber kegiatan sosialisasi APOA.
Imigrasi

APOA Jadi Garda Terdepan Digitalisasi Pengawasan WNA, Imigrasi Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pengelola Akomodasi

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan memimpin kegiatan sosialisasi APOA.
Imigrasi

Perangi TPPO dan TPPM, Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi Lewat Timpora dan Pimpasa

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Headlines

Nama Dicatut dalam Dugaan Penipuan Tanah Kavling, Adies Kadir: Tak Ada Hubungan Keluarga, Kalau Dirugikan, Laporkan!

Hukum

Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?