JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil langkah tegas pada musim haji 1446 H/2025 M dengan mengusir lebih dari 205.000 jemaah haji ilegal, menutup penerbitan visa furoda, serta menggerebek ratusan kantor haji palsu.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Letjen Mohammed Al-Bassami, Direktur Keamanan Publik Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji, dalam konferensi pers di Makkah, Senin 2 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette.
“Lebih dari 205 ribu orang tanpa izin haji diusir dari Makkah. Kami menangkap 1.239 individu yang mencoba mengangkut jemaah ilegal, serta menjatuhkan sanksi kepada 75 ribu pelanggar,” ujar Al-Bassami.
Saudi Gunakan AI untuk Deteksi Jemaah Ilegal
Untuk memperkuat pengawasan, Arab Saudi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendeteksi pelanggaran peraturan haji. Pemerintah juga mendirikan pos pemeriksaan keamanan permanen di berbagai pintu masuk ke Makkah.
Tak hanya itu, aparat memutar balik 110.000 kendaraan yang diduga mengangkut jemaah ilegal dan menyita lebih dari 5.000 kendaraan.
Visa Furoda Ditutup, Travel PIHK Merugi Miliaran
Penutupan visa furoda sejak 26 Mei 2025 menyebabkan kerugian besar bagi penyelenggara haji khusus di Indonesia. Ketua Humas DPP AMPHURI, Abdullah Mufid Mubarok, menyebut kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kalau jemaahnya 50 orang saja, kerugiannya bisa lebih dari Rp1 miliar,” kata Mufid, Jumat 30 Mei 2025.
Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria, menilai langkah Saudi ini sebagai bagian dari transformasi sistem haji yang lebih terstruktur dan terkendali.
“Visa furoda adalah kategori nonkuota. Saudi punya hak penuh untuk menerbitkan atau tidak,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
WNI Coba Haji Lewat Jalur Ilegal, 1 Tewas di Gurun
Tragisnya, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban dalam percobaan haji ilegal. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa tiga WNI ditemukan dalam kondisi dehidrasi di wilayah gurun Jumum, Makkah, pada 27 Mei 2025. Satu di antaranya, berinisial SM, dinyatakan meninggal dunia.
“Sopir taksi menurunkan mereka di gurun karena takut ditangkap. Mereka kemudian ditemukan melalui patroli drone aparat Saudi,” jelas Yusron.
Sanksi Berat Bagi Jemaah Ilegal
Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan bahwa pelaku haji ilegal akan dikenai denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 85 juta). Bagi ekspatriat, sanksinya mencakup deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Peringatan berlaku sejak 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah atau 29 April–10 Juni 2025, menjelang puncak haji di Arafah pada 9 Zulhijah (5 Juni 2025). HUM/GIT