JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Meski telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, Tannos menolak untuk pulang secara sukarela dan kini mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Tannos telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Penangkapannya di Singapura menjadi titik penting dalam upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, saat ini proses hukum terhadap Tannos masih berjalan di Singapura. Ia menyebut Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo, Senin 2 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura tengah berupaya melawan permohonan tersebut, untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan. Permohonan ekstradisi resmi telah diajukan ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025, dan dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan atau committal hearing atas kasus ekstradisi ini dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025 di pengadilan Singapura.
KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh Tannos.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dan berkolaborasi dengan pemerintah Singapura. KPK akan terus berkoordinasi agar penanganan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan secara efektif,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 2 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos belum mendapat persetujuan dari pengadilan Singapura.
“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa KPK terus melakukan pemantauan terhadap proses persidangan dan menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkumham untuk mengawal kelanjutan proses ekstradisi.
“Sampai hari ini, komunikasi antar pemerintah masih intens. Kami pantau secara ketat,” pungkasnya. HUM/GIT