MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW

Publisher: Redaktur 25 Mei 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dua dari kiri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, mengungkap kuatnya pengaruh Hasto dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Saeful mengungkap bahwa Hasto sangat berperan dalam pengurusan PAW Harun Masiku, bahkan hingga ia menyebut dirinya sebagai “bawahan Hasto”, meski secara struktural tidak memiliki posisi resmi sebagai staf Sekjen PDI-P tersebut.

Hasto didakwa dengan dua pasal oleh jaksa KPK, yakni menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan menghalangi penyidikan dalam pencarian buron KPK, Harun Masiku.

Baca Juga:  Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDI-P Pecat Jokowi

Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan legalitas perintah yang diberikan Hasto. Hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan tidak adanya surat tugas resmi dari partai yang diberikan kepada Saeful.

Namun, Saeful tetap menyatakan bahwa ia menganggap perintah Hasto sebagai keputusan partai yang harus dijalankan oleh kader.

“Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah,” ujar Saeful di hadapan hakim.

Saeful juga menjelaskan bahwa meskipun tidak termasuk staf resmi Hasto, ia merasa berkewajiban melaporkan setiap perkembangan kepada Sekjen PDI-P itu sebagai bentuk loyalitas dan kedisiplinan kader partai.

Hakim terus menggali keterangan soal kedudukan Saeful yang mengaku sebagai staf Hasto. Meski tidak ada SK resmi ataupun status sebagai pegawai partai, Saeful menegaskan bahwa dirinya menjalankan fungsi pendukung dan kesekretariatan untuk Hasto.

Baca Juga:  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Rencana Pengumuman Calon Wakil Presiden

Ia menyebut bahwa istilah “staf” lebih bersifat informal karena ia tidak menerima gaji dari partai.

“Kami merasa semua adalah bawahan Hasto,” ungkap Saeful, menekankan loyalitas kader terhadap struktur kepemimpinan partai.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto disebut berperan dalam membantu pelarian Harun Masiku dari kejaran KPK. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, ia juga disebut menyuruh anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa oleh KPK.

Jaksa menyebutkan Hasto juga memberikan uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu untuk periode 2019-2024. HUM/GIT

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku
TAGGED: Harun Masiku buron, Hasto Kristiyanto, Hasto perintahkan sembunyi, Kader PDI-P, Kasus Harun Masiku, korupsi PDI-P, PAW anggota DPR, perintangan penyidikan, Sidang Hasto, suap Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook
5 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu

Pemerintahan

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga

Hukum

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Hukum

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?