MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW

Publisher: Redaktur 25 Mei 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dua dari kiri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, mengungkap kuatnya pengaruh Hasto dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Saeful mengungkap bahwa Hasto sangat berperan dalam pengurusan PAW Harun Masiku, bahkan hingga ia menyebut dirinya sebagai “bawahan Hasto”, meski secara struktural tidak memiliki posisi resmi sebagai staf Sekjen PDI-P tersebut.

Hasto didakwa dengan dua pasal oleh jaksa KPK, yakni menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan menghalangi penyidikan dalam pencarian buron KPK, Harun Masiku.

Baca Juga:  Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan legalitas perintah yang diberikan Hasto. Hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan tidak adanya surat tugas resmi dari partai yang diberikan kepada Saeful.

Namun, Saeful tetap menyatakan bahwa ia menganggap perintah Hasto sebagai keputusan partai yang harus dijalankan oleh kader.

“Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah,” ujar Saeful di hadapan hakim.

Saeful juga menjelaskan bahwa meskipun tidak termasuk staf resmi Hasto, ia merasa berkewajiban melaporkan setiap perkembangan kepada Sekjen PDI-P itu sebagai bentuk loyalitas dan kedisiplinan kader partai.

Hakim terus menggali keterangan soal kedudukan Saeful yang mengaku sebagai staf Hasto. Meski tidak ada SK resmi ataupun status sebagai pegawai partai, Saeful menegaskan bahwa dirinya menjalankan fungsi pendukung dan kesekretariatan untuk Hasto.

Baca Juga:  Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi

Ia menyebut bahwa istilah “staf” lebih bersifat informal karena ia tidak menerima gaji dari partai.

“Kami merasa semua adalah bawahan Hasto,” ungkap Saeful, menekankan loyalitas kader terhadap struktur kepemimpinan partai.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto disebut berperan dalam membantu pelarian Harun Masiku dari kejaran KPK. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Selain itu, ia juga disebut menyuruh anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa oleh KPK.

Jaksa menyebutkan Hasto juga memberikan uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu untuk periode 2019-2024. HUM/GIT

Baca Juga:  Sosok Maria Lestari yang Kini Ditelusuri KPK
TAGGED: Harun Masiku buron, Hasto Kristiyanto, Hasto perintahkan sembunyi, Kader PDI-P, Kasus Harun Masiku, korupsi PDI-P, PAW anggota DPR, perintangan penyidikan, Sidang Hasto, suap Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?