MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Publisher: Admin 22 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri) dan Kabid Inteldakim Dodik Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri), dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, membongkar praktik investasi fiktif berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Rungkut, Surabaya, yang sudah  beroperasi  sejak tahun 2022.

DC (54), seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Tiongkok, diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan perusahaan PMA diduga fiktif.

Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.
Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.

“Penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” ujar Novianto, yang akrab disapa Toton, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga:  Kakanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Toton menambahkan, operasi ini bermula dari hasil pengembangan pengawasan administratif terhadap data pada sistem keimigrasian, yang menyasar keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT LBI.

Tim Intelijen Imigrasi Surabaya di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, kemudian turun ke lapangan di daerah Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif.

“Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat perusahaan sponsor, PT L.BI, yang terdaftar di Rungkut, ternyata merupakan rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama lima hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Tiongkok, yang disponsori oleh PT LBI,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komitmen Sukseskan Libur Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Surabaya Siagakan Ratusan Petugas di Bandara Internasional Juanda

Hingga saat ini, DC belum dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk investor dan menjabat sebagai Direktur di PT L.B., serta telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta untuk memverifikasi bonafiditas PT LBI, yang merupakan perusahaan berstatus PMA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Baca Juga:  Bekerja sebagai Pemijat dan Pemandu Lagu, 4 WNA Tiongkok Dipulangkan Paksa

“Kami masih mendalami kasus DC ini karena masih harus memeriksa sejumlah saksi yang dapat memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam ranah pidana atau sebatas sanksi tindakan administrasi keimigrasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Kanwil Ditjen Imigrasi, Penanaman Modal Asing, Tiongkok, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?