MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Publisher: Admin 22 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri) dan Kabid Inteldakim Dodik Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri), dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, membongkar praktik investasi fiktif berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Rungkut, Surabaya, yang sudah  beroperasi  sejak tahun 2022.

DC (54), seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Tiongkok, diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan perusahaan PMA diduga fiktif.

Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.
Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono, dan Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menunjukkan BB milik WNA Tiongkok.

“Penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” ujar Novianto, yang akrab disapa Toton, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Toton menambahkan, operasi ini bermula dari hasil pengembangan pengawasan administratif terhadap data pada sistem keimigrasian, yang menyasar keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT LBI.

Tim Intelijen Imigrasi Surabaya di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, kemudian turun ke lapangan di daerah Rungkut, Surabaya, untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif.

“Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat perusahaan sponsor, PT L.BI, yang terdaftar di Rungkut, ternyata merupakan rumah tinggal kosong tanpa aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama lima hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Tiongkok, yang disponsori oleh PT LBI,” ungkapnya.

Baca Juga:  1.000 Lebih Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Pulang ke Tanah Air dengan Penuh Rasa Syukur

Hingga saat ini, DC belum dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk investor dan menjabat sebagai Direktur di PT L.B., serta telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta untuk memverifikasi bonafiditas PT LBI, yang merupakan perusahaan berstatus PMA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Baca Juga:  Imigrasi Dukung Passport On Board, Ramdhani: Sistem Ini Memberi Dampak Positif Jemaah

“Kami masih mendalami kasus DC ini karena masih harus memeriksa sejumlah saksi yang dapat memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang masuk dalam ranah pidana atau sebatas sanksi tindakan administrasi keimigrasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/CAK

TAGGED: Agus Winarto, Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Kanwil Ditjen Imigrasi, Penanaman Modal Asing, Tiongkok, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto (kiri) menyaksikan Kakanim Semarang Ari Widodo dan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo menunjukkan PKS yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Imigrasi Semarang dan UNDIP Luncurkan Campus Immigration Point, Permudah Layanan bagi Warga Negara Asing Kampus
7 Juli 2025
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika menerima pengaduan warga yang tertipu oleh pengembang di Balai Kota Surabaya belum lama ini.
Bongkar Skandal Properti, Armuji: Ratusan Warga Surabaya Jadi Korban Janji Palsu Pengembang
7 Juli 2025
KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung
7 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat
7 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto (kiri) menyaksikan Kakanim Semarang Ari Widodo dan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo menunjukkan PKS yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Imigrasi

Imigrasi Semarang dan UNDIP Luncurkan Campus Immigration Point, Permudah Layanan bagi Warga Negara Asing Kampus

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika menerima pengaduan warga yang tertipu oleh pengembang di Balai Kota Surabaya belum lama ini.
Pemerintahan

Bongkar Skandal Properti, Armuji: Ratusan Warga Surabaya Jadi Korban Janji Palsu Pengembang

Hukum

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Kejaksaan

Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?