JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Pelimpahan ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejagung.
“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu 21 Mei 2025.
Setelah pelimpahan tahap II, JPU segera menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan.
“Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” tambah Harli.
Daftar 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula:
1. Tonny Wijaya NG (TWN) – Dirut PT Angels Products (2015–2016)
2. Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (2011–2024)
3. Hansen Setiawan (HS) – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (2016)
4. Indra Suryaningrat (IS) – Dirut PT Medan Sugar Industry (2016)
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Dirut PT Makassar Tene (2016)
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya B (ASB) – Dirut PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama (HFH) – Dirut PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca (ES) – Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama (2016)
Beberapa barang bukti korupsi impor gula yang turut diserahkan kepada penuntut umum antara lain 6 unit mobil berbagai merek (Honda CR-V, Toyota Altis, Hyundai IONIQ 5, Toyota MAGHIOR, Mercedes-Benz, dan Chery), barang bukti elektronik, dan kunci kontak mobil terkait.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini yang kini sedang menjalani proses persidangan, yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) – Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, dan Charles Sitorus – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT