MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

117 CJH Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi calon jemaah haji (CJH) yang ditangkal masuk Saudi. (Foto: Dok. KJRI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa kerja (Amil) untuk masuk ke wilayah Saudi pada musim haji 2025.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa penolakan terjadi pada 14 Mei 2025.

“Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah menerima informasi bahwa sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena masuk menggunakan visa kerja, namun diduga kuat hendak berhaji,” ujar Yusron dalam konferensi pers, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga:  Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji segera Hadir di Solo dan Surabaya

Rombongan WNI ini tiba di Bandara Madinah melalui dua penerbangan maskapai Saudia Airlines. Sebanyak 49 WNI tiba dengan penerbangan SV827 pada 14 Mei 2025. Disusul 68 WNI lainnya dengan penerbangan SV813 pada 15 Mei 2025.

Kecurigaan petugas imigrasi muncul karena visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan, namun sebagian besar dari mereka adalah lansia. Hal ini tidak sesuai dengan profil pekerja konstruksi yang biasanya berusia muda dan bugar secara fisik.

“Kondisi fisik mereka tidak sesuai dengan jenis visa. Hal ini memicu kecurigaan sehingga petugas mengambil langkah untuk menolak mereka masuk ke wilayah Arab Saudi,” jelas Yusron.

Baca Juga:  Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji segera Hadir di Solo dan Surabaya

Setelah diinterogasi, sebagian WNI mengaku bahwa tujuan mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji. Seluruh proses pemeriksaan, pengambilan keterangan, dan sidik jari dilakukan oleh Imigrasi Arab Saudi, dengan pendampingan dari Tim Linjam KJRI Jeddah.

Sebanyak 117 WNI tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025 dengan penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

KJRI Jeddah mencatat bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja (Amil) dan visa kunjungan (Ziyarah) yang diduga digunakan untuk melaksanakan haji non-prosedural.

Baca Juga:  Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji segera Hadir di Solo dan Surabaya

“Jika sebelumnya mereka mengenakan atribut seragam seperti pakaian dan koper, sekarang mereka lebih menyamarkan diri untuk menghindari deteksi oleh petugas,” jelasnya.

Menanggapi fenomena ini, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak tergiur tawaran haji ilegal atau non-prosedural. Pemerintah mengingatkan pentingnya melaksanakan ibadah sesuai ketentuan resmi dari otoritas Arab Saudi.

“Jangan sampai niat ibadah haji berubah jadi petaka. Uang hilang, haji melayang,” pungkas Yusron. HUM/GIT

TAGGED: berita haji 2025, haji non-prosedural, Imigrasi Arab Saudi, KJRI Jeddah, pelanggaran visa haji, pemulangan calon jamaah haji, visa kerja Amil, WNI ditolak masuk Arab Saudi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi
4 Juli 2025
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut

Hukum

Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?

Hukum

KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

Hukum

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?