JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020, kembali mencuat di hadapan publik. Keberadaannya disinggung dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam persidangan tersebut, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo yang hadir sebagai saksi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui titik lokasi Harun Masiku. Meski demikian, ia enggan membeberkan lokasi pasti Harun di depan majelis hakim.
“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arif saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia sempat menjadi target dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, namun berhasil menghilang dan hingga kini belum tertangkap.
Penyelidikan atas kasus Harun kemudian menyeret nama Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena dianggap menghalangi upaya penangkapan Harun.
Dalam sidang, Arif menjelaskan bahwa sejak awal ia ditugaskan memantau Harun Masiku sesuai SOP surveillance yang berlaku di KPK. Ia mengungkapkan bahwa Harun pernah terpantau bolak-balik ke Apartemen Thamrin Residence sebelum menghilang.
“Kami berusaha berada dekat dengan target, dan memantau langsung ketika yang bersangkutan kembali ke kediamannya,” ungkap Arif.
Saat ditanya apakah saat ini Harun sudah ditemukan, Arif mengakui bahwa pencarian masih terus berlangsung, dan ia masih menerima surat perintah penugasan (sprin gas) untuk memburu Harun.
Pernyataan Arif pun menuai respons dari Erna Ratnaningsih yang mempertanyakan mengapa Harun belum ditangkap jika KPK sudah mengetahui titik lokasinya.
“Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” sentil Erna kepada saksi.
Pengakuan bahwa KPK telah mengetahui lokasi Harun Masiku namun belum melakukan penangkapan, kembali memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini. Apalagi, Harun telah buron selama lebih dari lima tahun sejak operasi tangkap tangan pada awal 2020. HUM/GIT