MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kesaksian Penyidik KPK: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ Dihubungkan ke Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 5 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti memberi kesaksian soal nomor ponsel yang menjadi misteri bernama Sri Rejeki Hastomo. Rossa menyebut nomor kontak dengan kode Inggris Raya itu milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Awalnya nomor kontak bernama Sri Rejeki Hastomo itu dibahas saat staf kesekretariatan DPP PDI-P Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Kusnadi menyebut ponsel itu milik kesekretariatan DPP PDI-P.

Kusnadi mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.

Jaksa KPK pun mendalami Kusnadi soal perintah menenggelamkan dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengatakan perintah itu untuk melarung pakaian.

“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, ‘Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,?” tanya jaksa.

“Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.

“Apa yang dilarung?” tanya jaksa.

“Pakaian, Pak,” jawab Kusnadi.

Kesaksian AKBP Rossa
Sehari berselang, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan untuk menjadi saksi dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa menanyakan bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.

Baca Juga:  KPK Temukan Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Beri Penjelasan

“Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah Terdakwa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Kemudian Rossa memberikan penjelasan. Dia mengatakan penyidik melihat ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya Terdakwa,” kata Rossa.

Rossa menyebut ada tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Menurut Rossa, ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dalam penguasaan Hasto.

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

“Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari Terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” ujar Rossa.

“Total ada berapa HP?” tanya jaksa.

“Ada tiga,” jawab Rossa.

Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa meyakini ponsel itu milik Hasto. Rossa mengatakan penyidik menemukan catatan berkait dengan Hasto dalam ponsel tersebut.

“Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa bener Sri Rejeki Hastomo ini adalah Terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu bener HP milik Terdakwa?” tanya jaksa.

“Yang pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan Terdakwa sehingga kami meyakini HP itu adalah milik Terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ujar Rossa.

Baca Juga:  KPK: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

“Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” tanya jaksa.

“Dua-duanya,” jawab Rossa.

Bantahan Hasto
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membantah keterangan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyebut dirinya pemilik nomor ponsel dengan nama kontak ‘Sri Rejeki Hastomo’. Hasto menyebut keterangan Rossa hanya asumsi.

“Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,” kata Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Hasto mengatakan kepemilikan nomor Sri Rejeki Hastomo itu sudah dijelaskan staf kesekretariatan DPP PDI-P, Kusnadi dalam persidangan Kamis 8 Mei kemarin. Hasto mengatakan nomor itu punya sekretariat DPP partai.

“Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rossa Purbo Bekti, Hasto Kristiyanto, KPK, Sri REjeki Hastomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?