MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.

Sidang perdana Rudi dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Iwan Irawan sebagai ketua, dengan Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.

Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat perkara Ronald Tannur didaftarkan pada Maret 2024. Ia diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan pejabat Mahkamah Agung nonaktif, Zarof Ricar, guna menentukan hakim yang akan menyidangkan kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Tujuannya untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa 14 Januari 2025.

Lisa kemudian bertemu langsung dengan Rudi, dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim. Rudi lalu menyampaikan kepada Erintuah bahwa dia akan memimpin persidangan.

Rudi Suparmono diduga menerima SGD 63 ribu atau sekitar Rp 770 juta dari pengacara Lisa Rachmat. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap: SGD 20 ribu melalui Erintuah Damanik dan SGD 43 ribu langsung dari Lisa.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Rudi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 21 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan suap kepada hakim demi membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum atas kematian kekasihnya.

Vonis bebas Ronald Tannur kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara melalui kasasi. HUM/GIT

TAGGED: eks Ketua PN Surabaya, hakim, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, PN Surabaya, Ronald Tannur, Sidang Rudi Suparmono, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan
16 Mei 2025
Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan dalam ajang GPA 2025.
Terima Giri Pancasuar Award 2025, Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
15 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar.
Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah saat Libur Panjang
14 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan

Hukum

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Hukum

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Hukum

Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?