MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Desak Prabowo Wujudkan Aksi Nyata Terkait RUU Perampasan Aset

Publisher: Redaktur 2 Mei 2025 2 Min Read
Share
Peneliti ICW Almas Sjafrina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meski Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset, namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa publik tidak butuh janji, melainkan aksi nyata pemberantasan korupsi.

“Bagi kami yang saat ini dibutuhkan bukan hanya janji, tapi aksi nyata dari presiden. Kalau sekadar janji dan pernyataan mendukung, sejak zaman Jokowi pun sudah ada,” ujar Peneliti ICW, Almas Sjafrina, Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Almas, apabila Presiden Prabowo benar-benar memiliki komitmen serius, maka RUU Perampasan Aset akan langsung masuk dalam agenda prioritas legislasi bersama DPR.

“Jika memang ada komitmen dan political will yang serius dari presiden, RUU ini pasti jadi prioritas pembahasan bersama DPR,” ujarnya.

Baca Juga:  May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Ia menambahkan, Prabowo memiliki posisi strategis untuk mendorong partai-partai koalisinya agar membahas dan segera mengesahkan RUU tersebut. Langkah ini akan menjadi bukti komitmen konkret pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

“Jika memang punya komitmen, Prabowo seharusnya menyampaikan keseriusannya kepada partai koalisi dan mendesak DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset. Jika ini benar prioritas presiden, maka ini juga harus menjadi top priority partai-partai pendukung Prabowo di DPR, paling tidak oleh partai yang beliau pimpin,” tambah Almas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga:  Kursi Ketum Kadin Jadi Rebutan Berujung Arsjad Rasjid Surati Jokowi

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh.

Ia juga menyoroti fenomena demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Tuh gue heran,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut memang mempertegas sikap antikorupsi Prabowo, namun bagi ICW, yang lebih penting adalah langkah konkret di level eksekutif dan legislatif. HUM/GIT

TAGGED: Almas Sjafrina, ICW, Peneliti ICW, Prabowo Subianto, Presiden, ruu perampasan aset
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?