MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Publisher: Admin 27 April 2025 4 Min Read
Share
Para Kakanwil dilingkungan Kementerian Hukum, HAM dan Imipas mengikuti pemaparan dari Komisi XIII.
Para Kakanwil dilingkungan Kementerian Hukum, HAM dan Imipas mengikuti pemaparan dari Komisi XIII.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sabtu, 26 April 2025, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Kegiatan ini dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebanyak sembilan anggota Komisi XIII DPR RI hadir secara langsung dalam kegiatan ini, yaitu H. Sugiat Santoso, Marinus Gea, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Anwar Sadad, Ali Mazi, M. Shadiq Pasadigoe, H.A. Iman Sukri, Meity Rahmatia, dan Edison Sitorus.

Selain itu, turut hadir pula Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan Sri Muherwati, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukim Titik Setiawati.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Serta perwakilan dari Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Dirjen HAM wilayah Jawa Timur. Sejumlah mitra kerja LPSK di Jawa Timur juga mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Dalam forum dialog tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan beberapa masukan strategis yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Ia menyoroti pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah guna menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil.

Menurutnya, kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator.

Selain itu, Haris juga mengusulkan agar dalam perubahan undang-undang tersebut, terdapat pengaturan yang secara eksplisit melindungi petugas pelindung LPSK di daerah yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.

Masukan lainnya yang disampaikan adalah pentingnya ketentuan objektif yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban, dalam situasi yang mendesak.

Selain itu, Haris mendorong agar revisi undang-undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas, guna memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan dan kompensasi korban.

Baca Juga:  Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga mengusulkan agar perlindungan diperluas mencakup subjek baru seperti whistleblower dan undercover agent, serta memperluas jenis tindak pidana yang mendapatkan perlindungan, termasuk kejahatan berbasis gender dan kejahatan lingkungan hidup.

Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung secara dinamis, dengan berbagai diskusi dan penyampaian pendapat dari para peserta. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kanwil Kemenkum Jatim kepada Komisi XIII DPR RI, serta sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Dengan kunjungan ini, diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jawa Timur dapat memperkaya materi penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga ke depan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia. HUM/CAK

TAGGED: Haris Sukamto, Kemenkum Jatim, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI, Pamuji, Perlindungan Saksi dan Korban, Revisi UU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?