MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kementerian Hukum Jawa Timur Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa

Cegah Masyarakat Berujung di Penjara

Publisher: Admin 21 April 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memberikan keterangan pers menyoal capaian kinerja sejak perubahan Kementerian.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memberikan keterangan pers menyoal capaian kinerja sejak perubahan Kementerian.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur berupaya mengubah budaya punitif di tengah masyarakat dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa Posbakum desa ini bertujuan menjadi solusi awal dalam menangani perkara tindak pidana ringan, sehingga tak selalu berujung proses hukum yang berat.

“Masalah-masalah ringan ke depan bisa diselesaikan di Posbakum desa,” ujar Haris, Senin, 21 April 2025.

Tak hanya membangun secara kelembagaan, Haris menjelaskan pihaknya juga menyiapkan sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal dan peacemaker (juru damai).

Baca Juga:  357 Notaris di Jatim Disumpah, Kakanwil Haris Sukamto: Integritas dan Etika Profesi Tidak Bisa Ditawar

“Paralegal akan direkrut dari tokoh masyarakat atau perangkat desa. Sementara peran peacemaker akan dipercayakan kepada kepala desa,” jelasnya.

Untuk memperkuat peran para agen hukum tersebut, Kemenkumham Jatim akan menggandeng 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,251 miliar.

“Sebesar Rp1,9 miliar digunakan untuk bantuan hukum litigasi, dan sekitar Rp315 juta dialokasikan untuk bantuan hukum nonlitigasi,” rincinya.

Jumlah PBH terakreditasi di Jawa Timur juga mengalami peningkatan signifikan, dari 65 pada 2024 menjadi 91 pada 2025. Rinciannya, 13 PBH terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Dideklarasikan Serentak: Tuban Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas dan sesuai standar,” tambah Haris.

Pada tahun 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur tercatat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, yang mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi. Namun, pada 2025, anggaran menurun menjadi Rp2,25 miliar seiring kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Kendati terjadi penurunan anggaran, Haris tetap mendorong optimalisasi peran PBH, khususnya melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal desa.

Ia juga menekankan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.

Baca Juga:  KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos

“Lewat program bantuan hukum ini, pemerintah hadir memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutup Haris. HUM/CAK

TAGGED: Haris Sukamto, Juru Damai, Kemenkum, Kementerian Hukum, Pos Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum Desa, Posbakum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?