JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat. Perusahaan suku cadang mobil UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat serta menahan ijazah para pekerja.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari Komisi IX DPR RI, yang mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati nilai-nilai keagamaan dan hak ibadah karyawan. Ia menilai dugaan pemotongan gaji karena salat Jumat sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan prinsip-prinsip ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan harus menghormati agama dan kegiatan ibadah setiap karyawannya. Ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila,” ujar Yahya, Jumat 18 April 2025.
Yahya juga menyebut bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan kewajiban negara. Pemerintah harus hadir untuk mencegah praktik eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja.
“Pemerintah harus menegur dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Yahya Zaini juga mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. Menurutnya, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan menjadi salah satu hambatan utama.
“Pengawasan sangat lemah. Masalah ini sudah lama menjadi perhatian Komisi IX, tetapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah,” pungkas Yahya.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, turut menyuarakan kekesalan atas kasus ini. Ia mengapresiasi langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut meskipun sedang dalam masa efisiensi anggaran.
“Alhamdulillah Pak Wamen sudah sidak ke perusahaan itu. Saya apresiasi beliau yang tetap melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Irma.
Irma menekankan bahwa pemerintah harus memastikan gaji karyawan yang telah dipotong karena salat Jumat dikembalikan, serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan pekerja.
“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas pada perusahaan tersebut dan meminta pemilik usaha mengembalikan seluruh uang yang sudah dipotong kepada para karyawan,” ucapnya.
Selain pemotongan gaji, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga menjadi perhatian serius. Irma mempertanyakan praktik tersebut dan menilai bahwa ijazah asli seharusnya tidak perlu diminta saat proses rekrutmen.
“Kalau itu benar terjadi, perlu dipertanyakan urgensinya. Perusahaan harus mengembalikan ijazah tersebut karena yang dibutuhkan hanya ijazah legalisir, sebagaimana lazimnya regulasi berlaku,” tegas Irma.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan dalam hearing bahwa karyawan UD Sentoso Seal mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Ia menyebut adanya laporan bahwa sejumlah karyawan bahkan sempat disekap, selain dipotong gajinya saat melaksanakan salat Jumat.
“Ini soal perikemanusiaan. Seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” kata Kadir. HUM/GIT