MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 18 April 2025 5 Min Read
Share
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Wahyu menyampaikan keterangan berbeda antara di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan soal sumber uang untuk pengurusan PAW tersebut.

Jaksa KPK awalnya membacakan BAP Wahyu nomor 8 halaman 4 tertanggal 6 Januari 2020. BAP itu menerangkan bahwa Wahyu meyakini sumber uang terkait pengurusan PAW Harun Masiku berasal dari Hasto.

“Ini saya izin bacakan keterangan saudara di BAP tanggal 6 Januari, nomor 8 di halaman 4. Di sini disebutkan, ‘di samping itu, pemberian uang yg saya terima pada suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya,” kata jaksa membacakan BAP Wahyu.

“Adapun yang menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun, menurut saya, sangat tidak mungkin saudara Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDI-P, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku,” imbuh jaksa.

Baca Juga:  PDI-P dan KPK Meradang, Megawati Minta Ketemu Penyidik

“Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.

Jaksa mengatakan Wahyu telah membaca keseluruhan BAP dan menandatanganinya saat diperiksa penyidik. Jaksa mengatakan Wahyu juga membenarkan BAP tersebut.

Namun jaksa mempertanyakan mengapa dalam sidang Wahyu mengatakan uang diduga suap itu belum tentu berasal dari Hasto. Jaksa menanyakan mengapa Wahyu mengaku tak tahu sumber uang diduga suap untuk pengurusan PAW tersebut.

“Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya dari mana, tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P yang terkait dengan sumber (uang) itu,” ujar jaksa.

Wahyu kemudian memberi penjelasan. Dia mengaku menyebutkan nama Hasto karena yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI-P mempunyai kewenangan terhadap PAW.

Baca Juga:  KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Namun, mengenai sumber uang suap, Wahyu mengaku tak tahu pasti. Dia mengatakan mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, juga tidak memberi tahunya terkait sumber uang tersebut.

“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin Bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu,” ujar Wahyu.

“Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu,” imbuhnya.

“Makanya saya tanyakan apa alasan dasar saudara sehingga saudara menyimpulkan dana itu bersumber dari Pak Hasto?” timpal jaksa.

“Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya Pak Donny, Bu Tio, dan Pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima,” jawab Wahyu.

“Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama Pak Hasto itu dari Pak Donny dan Pak Saeful, bukan saya,” imbuh Wahyu.

Wahyu lalu meminta jaksa memperjelas pertanyaan penyidik saat melakukan pemeriksaan. Jaksa membacakan pertanyaan dalam BAP tersebut.

Baca Juga:  Pasca Penyitaan HP Sekjen PDI-P, Penyidik Diminta Temui Megawati, Ini Respons Ketua KPK

Majelis hakim lalu mengambil alih jalannya persidangan dan menanyakan apakah itu merupakan jawaban Wahyu atau bukan. Wahyu membenarkannya.

“Betul,” ungkap Wahyu.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDI-P agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saeful Bahri telah divonis bersalah. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Hasto Kristiyanto, KPK, mantan Komisioner Bawaslu RI, mantan Komisioner KPU, PAW Harun Masiku, suap, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?