JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis, 17 April 2025. Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi kunci.
Selain Arief Budiman, turut dihadirkan dua saksi lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kehadiran para saksi tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
“Betul,” ujar Ronny kepada wartawan.
Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan pertanyaan pada keterangan Wahyu Setiawan terkait sumber dana suap dalam kasus ini.
Ia menyebut, bila Wahyu mengubah keterangannya dari putusan sebelumnya yang telah inkrah pada 2020, maka hal itu merupakan obstruction of justice dan menjadi indikasi politisasi hukum.
Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto disebut merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, buronan kasus suap sejak 2020.
Ia dituding memerintahkan Harun untuk merendam handphone agar tak terlacak saat OTT KPK pada 8 Januari 2020, dan menyarankan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDI-P.
Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron KPK.
Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, demi memuluskan langkah Harun sebagai anggota DPR lewat skema PAW periode 2019-2024. HUM/GIT