MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai, Soal Ijazah Karyawan Ditahan Bukan Lagi Wewenangnya

Publisher: Redaktur 15 April 2025 3 Min Read
Share
Wawali Armuji usai mediasi dengan pengusaha yang melaporkan dirinya Jan Hwa Diana.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana akhirnya berakhir damai. Diana menyampaikan permintaan maaf dan berniat mencabut laporan polisi terhadap Armuji.

Namun, persoalan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan milik Diana ditegaskan bukan lagi menjadi tanggung jawab Armuji.

Diana bersama suaminya secara langsung mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, pada Senin 14 April 2025, untuk meminta maaf atas polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Surabaya.

“Saya sudah memaafkan dan tidak akan melaporkan balik. Tapi kalau soal ijazah yang ditahan, itu sudah di luar urusan saya,” tegas Armuji kepada wartawan.

Baca Juga:  Usai Dilantik Wali Kota, Ketua Forkom LPMK Surabaya Siap Bawa Organisasi Lebih Baik

Armuji menyatakan bahwa dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang diduga milik keluarga Diana kini sepenuhnya menjadi ranah hukum dan kewenangan pihak terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Saya hanya memfasilitasi dan memediasi saat di rumah aspirasi. Kalau para mantan karyawan memilih melapor ke pihak lain, silakan saja. Itu sudah bukan tanggung jawab saya lagi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pihak pengelola perusahaan agar bersikap kooperatif jika mendapat panggilan dari Disnaker, dan tidak berusaha mengelak dari tanggung jawab.

“Kalau ada panggilan dari Disnaker, ya harus datang. Jangan sampai bilang salah alamat. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu perusahaan siapa?” kata Armuji dengan nada tegas.

Baca Juga:  Achmad Hidayat: Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Wali Kota Eri Cahyadi di Tengah Efisiensi Anggaran Surabaya

Dalam kesempatan itu, Armuji menyebut bahwa Diana telah mengakui bahwa UD Sentoso Seal, perusahaan di bidang suku cadang mobil yang disebut-sebut menahan ijazah karyawan, memang merupakan milik keluarganya. Namun, Armuji menekankan kembali bahwa urusannya secara pribadi dengan Diana kini sudah selesai.

“Urusan saya sebagai Wakil Wali Kota dengan Diana sudah selesai. Tapi kalau dia masih ada masalah dengan mantan karyawannya, itu bukan urusan saya lagi,” imbuhnya.

Usai pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana memilih irit bicara terkait laporan yang diajukan mantan karyawannya ke polisi. Ia menegaskan bahwa dirinya fokus pada penyelesaian masalah dengan Armuji dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan Saluran Rp 2 Miliar Tuntas April, Wawali Armuji Sidak Lokasi Tengah Malam

“Saya tidak mau menjawab itu semua. Yang jelas saya bersyukur Cak Ji sudah menerima permintaan maaf saya. Saya juga bersedia mencabut laporan saya,” pungkas Diana.

Dengan pernyataan damai ini, konflik antara Jan Hwa Diana dan Armuji resmi dianggap tuntas. Namun, proses hukum terkait laporan penahanan ijazah oleh mantan karyawan terhadap perusahaan Diana masih berpotensi berlanjut melalui jalur instansi terkait. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Damai Armuji dan pengusaha, Disnaker Surabaya, Ijazah ditahan perusahaan, Jan Hwa Diana, Laporan UU ITE dicabut, Penahanan Ijazah Karyawan, pencemaran nama baik, Polda Jatim, Polemik pengusaha Surabaya, Surabaya, UD Sentoso Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA
29 Maret 2026
Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari
29 Maret 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17
29 Maret 2026
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal
29 Maret 2026
Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
29 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA
29 Maret 2026
Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari
29 Maret 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17
29 Maret 2026
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal
29 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Hasil FP1 MotoGP Amerika 2026: Pedro Acosta Tercepat, Marc Marquez Crash di COTA

Olahraga

Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA, Sprint Race dan Balapan Inti Tayang Dini Hari

Olahraga

Hasil Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Finis P17

Kejaksaan

Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?