JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Hasto telah menyentuh pokok perkara, sehingga sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan.
Dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto Kristiyanto atas tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak tahun 2020.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata jaksa KPK dalam sidang sebelumnya.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap itu diberikan guna mengurus proses PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara,” lanjut jaksa.
Untuk diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Donny Tri Istiqomah kini juga berstatus tersangka, sementara Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). HUM/GIT