MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah melakukan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi kepala daerah.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Lucky tidak mengantongi izin karena tidak memahami prosedur administratif.

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya, Senin, 7 April 2025.

Tindakan Lucky bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Ancaman sanksinya pun tidak main-main.

Baca Juga:  Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2, kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Mendagri untuk bupati atau wali kota.

Kemendagri pun segera menindaklanjuti kejadian ini. Lucky Hakim dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa siang, 8 April 2025.

“Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” tambah Bima Arya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyayangkan tindakan Lucky. Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus mengikuti aturan dan mengajukan izin resmi meskipun sedang melakukan perjalanan pribadi.

Baca Juga:  Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim 'Disekolahkan' Kemendagri

“Saya turut kecewa atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Erwan dalam acara panen raya di Majalengka.

Erwan juga mengingatkan bahwa alur perizinan telah dijelaskan oleh Mendagri dalam forum resmi sebelumnya, bahkan untuk alasan berobat pun wajib ada izin, apalagi sekadar liburan. HUM/GIT

TAGGED: BeritaIndramayu, BupatiIndramayu, Kemendagri, KepalaDaerah, LiburanKeJepang, LiburanTanpaIzin, LuckyHakim, SanksiPejabat, UU23Tahun2014
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?