JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah melakukan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi kepala daerah.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Lucky tidak mengantongi izin karena tidak memahami prosedur administratif.
“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya, Senin, 7 April 2025.
Tindakan Lucky bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Ancaman sanksinya pun tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2, kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Mendagri untuk bupati atau wali kota.
Kemendagri pun segera menindaklanjuti kejadian ini. Lucky Hakim dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa siang, 8 April 2025.
“Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” tambah Bima Arya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyayangkan tindakan Lucky. Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus mengikuti aturan dan mengajukan izin resmi meskipun sedang melakukan perjalanan pribadi.
“Saya turut kecewa atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Erwan dalam acara panen raya di Majalengka.
Erwan juga mengingatkan bahwa alur perizinan telah dijelaskan oleh Mendagri dalam forum resmi sebelumnya, bahkan untuk alasan berobat pun wajib ada izin, apalagi sekadar liburan. HUM/GIT

