MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah melakukan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi kepala daerah.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Lucky tidak mengantongi izin karena tidak memahami prosedur administratif.

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya, Senin, 7 April 2025.

Tindakan Lucky bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Ancaman sanksinya pun tidak main-main.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2, kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Mendagri untuk bupati atau wali kota.

Kemendagri pun segera menindaklanjuti kejadian ini. Lucky Hakim dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa siang, 8 April 2025.

“Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” tambah Bima Arya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyayangkan tindakan Lucky. Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus mengikuti aturan dan mengajukan izin resmi meskipun sedang melakukan perjalanan pribadi.

Baca Juga:  Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

“Saya turut kecewa atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Erwan dalam acara panen raya di Majalengka.

Erwan juga mengingatkan bahwa alur perizinan telah dijelaskan oleh Mendagri dalam forum resmi sebelumnya, bahkan untuk alasan berobat pun wajib ada izin, apalagi sekadar liburan. HUM/GIT

TAGGED: BeritaIndramayu, BupatiIndramayu, Kemendagri, KepalaDaerah, LiburanKeJepang, LiburanTanpaIzin, LuckyHakim, SanksiPejabat, UU23Tahun2014
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Peristiwa

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur

Hukum

Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?