MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah melakukan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi kepala daerah.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Lucky tidak mengantongi izin karena tidak memahami prosedur administratif.

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya, Senin, 7 April 2025.

Tindakan Lucky bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Ancaman sanksinya pun tidak main-main.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri soal Mutasi 61 ASN

Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2, kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Mendagri untuk bupati atau wali kota.

Kemendagri pun segera menindaklanjuti kejadian ini. Lucky Hakim dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa siang, 8 April 2025.

“Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” tambah Bima Arya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyayangkan tindakan Lucky. Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus mengikuti aturan dan mengajukan izin resmi meskipun sedang melakukan perjalanan pribadi.

Baca Juga:  Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

“Saya turut kecewa atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Erwan dalam acara panen raya di Majalengka.

Erwan juga mengingatkan bahwa alur perizinan telah dijelaskan oleh Mendagri dalam forum resmi sebelumnya, bahkan untuk alasan berobat pun wajib ada izin, apalagi sekadar liburan. HUM/GIT

TAGGED: BeritaIndramayu, BupatiIndramayu, Kemendagri, KepalaDaerah, LiburanKeJepang, LiburanTanpaIzin, LuckyHakim, SanksiPejabat, UU23Tahun2014
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?