MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, terus bergulir. Kasus ini pertama kali mencuat sejak 2023 dan dilaporkan resmi ke pihak kampus pada 2024. Berikut kronologi lengkapnya.

Tahun 2023: Awal Mula Kasus
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat sekitar tahun 2023. Namun, laporan resmi baru diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada 2024.

“Laporan dari pimpinan fakultas masuk ke Satgas PPKS pada 2024. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan saksi,” ujar Sandi pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga:  Roy Suryo Dipolisikan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Tahun 1985

Total ada 13 orang saksi dan korban yang diperiksa Satgas. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi pada periode 2023–2024, dengan pelaku diduga melakukan aksinya di luar lingkungan kampus, terutama saat proses bimbingan atau diskusi pribadi.

Tahun 2024: Diberhentikan dari Jabatan
Setelah laporan masuk, Edy Meiyanto langsung dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.

Satgas PPKS menemukan bahwa Edy melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Pembunuh Pacar di Depok Pernah Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

“Rekomendasi sanksi dari Satgas berkisar dari sedang hingga berat, termasuk skorsing sampai pemberhentian tetap,” kata Sandi.

Tahun 2025: Menanti Keputusan Final
Pada awal 2025, pihak kampus menerima rekomendasi tertulis dari Satgas PPKS dan melanjutkan proses ke tingkat kementerian, mengingat Edy juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru besar.

“Status guru besar ditentukan oleh kementerian, bukan kewenangan UGM,” ujar Sandi.

Namun, pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendelegasikan kewenangan sanksi ke pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UGM berencana menetapkan sanksi akhir setelah libur Idulfitri.

“Setelah libur Lebaran, keputusan resmi terkait sanksi akan kami tetapkan,” tutup Sandi. HUM/GIT

Baca Juga:  Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto
TAGGED: bimbingan skripsi, CCRC, Edy Meiyanto, guru besar, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana, Ketua Cancer Chemoprevention Research Center, mahasiswi, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025

TERPOPULER

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?