MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya

Publisher: Redaktur 1 Juni 2025 2 Min Read
Share
Meiliana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meiliana (48), ibunda dari Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tewas setelah ditabrak mobil BMW, menyatakan telah mengikhlaskan kepergian putranya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk menegakkan keadilan.

“Kalau soal kepergian Argo, saya sudah ikhlas. Karena saya yakin ini takdir dari Yang di Atas,” ujar Meiliana saat ditemui di kediamannya di Kalibaru, Depok, Sabtu 31 Mei 2025.

Meski telah mengikhlaskan kepergian putranya, Meiliana menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima tawaran damai dari pihak pelaku.

Ia memilih mempercayakan proses hukum kepada tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

“Saya sudah dikuasakan ke kuasa hukum dari PKBH UGM. Jadi untuk perkembangan hukum, silakan langsung ke mereka. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran untuk anak saya,” tegasnya.

Paman korban, Achfas, juga menyampaikan bahwa keluarga menghargai niat baik dari pihak pelaku, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami apresiasi niat bersilaturahmi atau permintaan maaf. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Kami ingin transparansi dan keadilan dari pihak berwenang,” kata Achfas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara aktif agar tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual, Terancam Skors atau Pemberhentian Tetap

“Tolong dikawal agar aparat benar-benar bekerja dengan baik. Kami masih percaya pada pihak berwenang, baik polisi maupun kuasa hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, tiga orang diperiksa atas dugaan penggantian pelat nomor palsu pada mobil BMW usai kejadian.

Polisi menduga penggantian pelat tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta kecelakaan, yang memperberat kasus pidana yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: Argo Ericko Achfandi, Christiano, Christiano Tarigan, Fakultas Hukum, Ibunda Argo, mahasiswa, mahasiswa UGM yang tewas ditabrak BMW, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?