MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut dan ia diblacklist dari dunia pendidikan tinggi.

“NIDN-nya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya,” tegas Hetifah pada Minggu, 6 April 2025.

Ia menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku merupakan sosok dengan jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar.

“Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau bentuk lain yang merugikan mahasiswa,” tambahnya.

Baca Juga:  Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

UGM: Pelanggaran Berat, Terancam Pemberhentian
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkap bahwa kasus ini mulai bergulir sejak 2023 dan laporan resmi baru masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 2024.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menyatakan bahwa Edy melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024 menyebutkan sanksi sedang hingga berat. Mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Sandi.

Pihak kampus telah mencopot Edy dari seluruh jabatan struktural dan kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Baca Juga:  Ayah Christiano Tarigan Buka Suara: Bantah Beri Uang ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut BMW

Desakan Penghapusan NIDN Menguat
Usulan penghapusan NIDN menjadi perhatian serius DPR sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa dan menjaga integritas dunia akademik. Jika NIDN dicabut, maka pelaku tidak bisa lagi berpindah dan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, Hetifah Sjaifudian, Kekerasan Seksual, Ketua Komisi X DPR, NIDN, Nomor Induk Dosen Nasional, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?