MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Antar Paket, Pria di Riau Bobol 29 Rumah Kosong Saat Musim Mudik

Publisher: Redaktur 6 April 2025 1 Min Read
Share
Pelaku pencurian modus antar paket di Riau, Hengky Nandani, saat ditangkap polisi (Dok. Humas Polda Riau)
Ad imageAd image

RIAU, Memoindonesia.co.id – Musim mudik dijadikan kesempatan oleh pelaku kejahatan. Seorang pria bernama Hengky Nandani (34) ditangkap polisi setelah membobol 29 rumah kosong di wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar, Riau. Modusnya: berpura-pura sebagai kurir paket.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombespol Asep Darmawan mengungkapkan bahwa Hengky terakhir beraksi pada 2 April 2025, di sebuah rumah yang ditinggal mudik pemiliknya di Siak Hulu, Kampar.

“Pelaku menggunakan modus mengantarkan paket. Ia memanggil dari depan rumah dengan kata-kata ‘Assalamualaikum, bang, ada paket’. Jika tidak ada respons, dia langsung membobol pintu dan masuk,” ujar Asep, Sabtu 5 April 2025.

Baca Juga:  213 Kecelakaan saat Mudik Lebaran Hari Ini, 23 Orang Tewas

Menurut Asep, rumah-rumah yang menjadi sasaran dipilih secara acak, namun pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu. Waktu favorit pelaku beraksi adalah antara pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, saat lingkungan sekitar tampak sepi.

“Pelaku seolah-olah memantau lingkungan seperti kurir biasa. Tapi saat rumah dipastikan kosong, langsung dibobol,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah saat ditinggal mudik, termasuk memasang CCTV atau menitipkan kunci kepada tetangga yang dipercaya.

Hengky kini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: antar paket, Dirreskrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan, mudik, Polda Riau, rumah kosong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Hukum

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Pemerintahan

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?