MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 2 Min Read
Share
Hasto Kristiyanto di gedung KPK beberapa waktu yang lalu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tak kunjung menahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, beberapa hari yang lalu. Berkaca dari Harun Masiku yang kabur dan tak tertangkap hingga kini, KPK dianggap bisa segera tahan Hasto.

“Apakah Hasto lebih baik ditahan atau tidak, dikembalikan kebutuhan dan penilaian penyidik. Melihat Harun Masiku melarikan diri, penyidik bisa mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa serupa,” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Sabtu 28 Desember 2024.

Baginya, penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik KPK. Penahanan bisa dilakukan jika penyidik khawatir seorang tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

“Menurut saya yang paling penting adalah penyidik segera tuntaskan penyidikan agar bisa segera dilakukan penuntutan. Semakin cepat bisa disidangkan, maka bisa lebih cepat ada kepastian hukum,” tutur Zaenur.

Sehingga, menurut Zaenur, bisa mengakhiri berbagai spekulasi tidak perlu. Karena semuanya bisa dibuka dan dibuktikan di depan persidangan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024 , menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO

Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, peneliti, Pukat, Pusat Studi Anti Korupsi, Sekjen PDI-P, Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?