MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

157.933 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Langsung Bebas

Publisher: Redaktur 28 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi ke 157.933 narapidana dalam rangka Idul Fitri dan Nyepi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 948 narapidana dinyatakan langsung bebas.

“Remisi khusus 1 (Nyepi) diberikan kepada 1.621 narapidana, sementara untuk Idulfitri, pemerintah memberikan remisi kepada 156.312 narapidana,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28 Maret 2025).

Dari total penerima remisi, 20 narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi langsung bebas, sedangkan 928 narapidana yang menerima remisi Idulfitri juga langsung dibebaskan setelah pengurangan masa tahanan.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Sambangi Gudang Amunisi yang Terbakar Semalam

“Sebanyak 20 narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 Nyepi dinyatakan langsung bebas, begitu juga dengan 928 narapidana penerima remisi khusus 2 Idulfitri,” jelas Mashudi.

Remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari.

Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, dengan kriteria sebagai berikut berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana.

Selain menjadi apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Total penghematan anggaran negara dari pemberian remisi ini mencapai Rp 81,26 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang

Mashudi menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Remisi adalah hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang harus dimanfaatkan untuk perbaikan diri mereka,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bogor, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, Jawa Barat, Lapas II Cibinong, narapidana bebas, nyepi, remisi Idulfitri, remisi narapidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga

Hukum

Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan

Hukum

Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Hukum

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?