MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

157.933 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Langsung Bebas

Publisher: Redaktur 28 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi ke 157.933 narapidana dalam rangka Idul Fitri dan Nyepi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 948 narapidana dinyatakan langsung bebas.

“Remisi khusus 1 (Nyepi) diberikan kepada 1.621 narapidana, sementara untuk Idulfitri, pemerintah memberikan remisi kepada 156.312 narapidana,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28 Maret 2025).

Dari total penerima remisi, 20 narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi langsung bebas, sedangkan 928 narapidana yang menerima remisi Idulfitri juga langsung dibebaskan setelah pengurangan masa tahanan.

Baca Juga:  TNI AD Sterilisasi Lokasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

“Sebanyak 20 narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 Nyepi dinyatakan langsung bebas, begitu juga dengan 928 narapidana penerima remisi khusus 2 Idulfitri,” jelas Mashudi.

Remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari.

Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, dengan kriteria sebagai berikut berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana.

Selain menjadi apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Total penghematan anggaran negara dari pemberian remisi ini mencapai Rp 81,26 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Buru 4 Buron Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

Mashudi menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Remisi adalah hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang harus dimanfaatkan untuk perbaikan diri mereka,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bogor, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, Jawa Barat, Lapas II Cibinong, narapidana bebas, nyepi, remisi Idulfitri, remisi narapidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?