JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 948 narapidana dinyatakan langsung bebas.
“Remisi khusus 1 (Nyepi) diberikan kepada 1.621 narapidana, sementara untuk Idulfitri, pemerintah memberikan remisi kepada 156.312 narapidana,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28 Maret 2025).
Dari total penerima remisi, 20 narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi langsung bebas, sedangkan 928 narapidana yang menerima remisi Idulfitri juga langsung dibebaskan setelah pengurangan masa tahanan.
“Sebanyak 20 narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 Nyepi dinyatakan langsung bebas, begitu juga dengan 928 narapidana penerima remisi khusus 2 Idulfitri,” jelas Mashudi.
Remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari.
Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, dengan kriteria sebagai berikut berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana.
Selain menjadi apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Total penghematan anggaran negara dari pemberian remisi ini mencapai Rp 81,26 miliar,” ungkapnya.
Mashudi menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi adalah hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang harus dimanfaatkan untuk perbaikan diri mereka,” pungkasnya. HUM/GIT