MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopda Basar Penembak 3 Polisi di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat

Publisher: Redaktur 26 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kopda Basar, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Namun, karena dia memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Komitmen Bapak Kasad adalah membuka kasus ini seterang-terangnya. Jika anggota TNI AD bersalah, proses hukum akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan memperkuat tim investigasi, berkolaborasi antara Puspomad dan kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam tewas ditembak di bagian kepala.

Identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Pelaku, oknum TNI yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  Jeratan Pembunuhan Berencana bagi Majikan Pembunuh Satpam
TAGGED: Bripda Ghalib, Bripka Petrus, Iptu Lusiyanto, Kopda Basar, Lampung, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Oknum TNI, Pembunuhan Berencana, penembak 3 polisi, penembakan 3 polisi di Lampung, UU Darurat, WS Danpuspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?