MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopda Basar Penembak 3 Polisi di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat

Publisher: Redaktur 26 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kopda Basar, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Namun, karena dia memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Komitmen Bapak Kasad adalah membuka kasus ini seterang-terangnya. Jika anggota TNI AD bersalah, proses hukum akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan memperkuat tim investigasi, berkolaborasi antara Puspomad dan kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam tewas ditembak di bagian kepala.

Identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Pelaku, oknum TNI yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  Anak AKP Anumerta Lusiyanto: Keluar dari Mobil, Bapak Saya Langsung Ditembak
TAGGED: Bripda Ghalib, Bripka Petrus, Iptu Lusiyanto, Kopda Basar, Lampung, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Oknum TNI, Pembunuhan Berencana, penembak 3 polisi, penembakan 3 polisi di Lampung, UU Darurat, WS Danpuspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?