MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Sebagai Tersangka

Publisher: Admin 6 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi jajaran dari Kantor Imigrasi Bitung, memberikan keterangan kepada wartawan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi jajaran dari Kantor Imigrasi Bitung, memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

BITUNG, Memoindonesia.co.id – Penyidik Kantor Imigrasi Bitung telah menetapkan tiga warga negara Filipina sebagai tersangka karena masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung.

Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil. Saat ini, mereka sementara ditahan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Bitung sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ketiganya datang ke Imigrasi untuk melaporkan kerabatnya yang tidak memiliki dokumen resmi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.
Ketiga tersangka tersebut adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.

“Dari hasil wawancara dengan salah satu tersangka, petugas mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina yang masuk ke Kota Bitung tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Ramdhani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Booth Imigrasi Surabaya Dibanjiri Pengunjung hingga Bertabur Souvenir

Ramdhani menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan ketiga tersangka.

Christopher Tubil, salah satu tersangka, saat wawancara menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mengantar dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen.

Petugas kemudian mewawancarai Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio. Salah satu di antaranya menunjukkan kartu asuransi kesehatan yang diklaim sebagai identitas dirinya.

Karena mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Arjae Villanueva Osorio mengaku bahwa ia bersama ayahnya, Danilo Salego Osorio, tiba di Indonesia pada 12 Desember 2024, dari Filipina tanpa menggunakan paspor dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca Juga:  Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Bitung Deportasi 6 WN Filipina

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman, ketiga warga negara Filipina tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1),” jelas Ramdhani.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.

“Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana jika terbukti sengaja memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi di TPI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1),” demikian penjelasan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4. HUM/CAK

Baca Juga:  Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Apresiasi Tim OCI Office
TAGGED: Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Imigrasi Bitung, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Ramdhani, WN Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Korupsi

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

Korupsi

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?