JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini adalah penentuan status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap buronan bernama Harun Masiku. Hakim akan membacakan putusan apakah status tersangka Hasto sah atau tidak.
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Diketahui, Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang hingga tidak diketahui keberadaannya.
Terkait penetapan tersangka ini, Hasto melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka yang diberikan KPK kepadanya tidak sah.
Hasto dan KPK Sama-sama Yakin Menang
Hasto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan. Ia mengaku taat hukum.
“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan,.
Hasto menyinggung pula terkait penyalagunaan hukum. Hasto meyakini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga yakin kliennya akan menang. Keyakinannya itu berdasarkan pada bukti-bukti yang pihaknya miliki.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Sama seperti kubu Hasto, KPK juga optimis akan memenangi praperadilan. Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup
“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis,” kata Iskandar.
Perjalanan Kasus Harun Masiku
Kader PDI-P yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pileg 2019 menjadi anggota DPR adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019.
Kader PDI-P lain yang mendapatkan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Secara aturan, harusnya Riezky yang berhak terpilih sebagai anggota DPR.
Lalu muncul Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW), Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
KPK sudah mencium praktik ini hingga tertangkap lah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangannya, terungkap fakta lain bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.
KPK langsung menetapkan Harun sebagai tersangka suap PAW anggota DPR pada Januari 2020. Harun tiba-tiba menghilang begitu saja begitu penyidik KPK hendak memburunya.
Lima tahun lamanya KPK tak bisa menemukan Harun. KPK kemudian menggeber penyidikannya begitu pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. Tak berselang lama, Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka KPK. HUM/GIT