MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menanti Penentuan Sah Tidaknya Hasto Jadi Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 13 Februari 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK beberapa waktu yang lalu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini adalah penentuan status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap buronan bernama Harun Masiku. Hakim akan membacakan putusan apakah status tersangka Hasto sah atau tidak.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Diketahui, Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang hingga tidak diketahui keberadaannya.

Terkait penetapan tersangka ini, Hasto melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka yang diberikan KPK kepadanya tidak sah.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Hasto dan KPK Sama-sama Yakin Menang
Hasto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan. Ia mengaku taat hukum.

“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan,.

Hasto menyinggung pula terkait penyalagunaan hukum. Hasto meyakini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga yakin kliennya akan menang. Keyakinannya itu berdasarkan pada bukti-bukti yang pihaknya miliki.

“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga:  Maruarar Buka Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku, PDI-P Anggap Caper

Sama seperti kubu Hasto, KPK juga optimis akan memenangi praperadilan. Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup

“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis,” kata Iskandar.

Perjalanan Kasus Harun Masiku
Kader PDI-P yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pileg 2019 menjadi anggota DPR adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019.

Kader PDI-P lain yang mendapatkan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Secara aturan, harusnya Riezky yang berhak terpilih sebagai anggota DPR.

Lalu muncul Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW), Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Baca Juga:  Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

KPK sudah mencium praktik ini hingga tertangkap lah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangannya, terungkap fakta lain bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.

KPK langsung menetapkan Harun sebagai tersangka suap PAW anggota DPR pada Januari 2020. Harun tiba-tiba menghilang begitu saja begitu penyidik KPK hendak memburunya.

Lima tahun lamanya KPK tak bisa menemukan Harun. KPK kemudian menggeber penyidikannya begitu pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. Tak berselang lama, Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka KPK. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Sekjen PDI-P, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat
13 Agustus 2025
DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?