MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menanti Penentuan Sah Tidaknya Hasto Jadi Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 13 Februari 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK beberapa waktu yang lalu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini adalah penentuan status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap buronan bernama Harun Masiku. Hakim akan membacakan putusan apakah status tersangka Hasto sah atau tidak.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Diketahui, Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang hingga tidak diketahui keberadaannya.

Terkait penetapan tersangka ini, Hasto melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka yang diberikan KPK kepadanya tidak sah.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Hasto dan KPK Sama-sama Yakin Menang
Hasto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan. Ia mengaku taat hukum.

“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan,.

Hasto menyinggung pula terkait penyalagunaan hukum. Hasto meyakini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa sesuai prosedur yang benar.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, juga yakin kliennya akan menang. Keyakinannya itu berdasarkan pada bukti-bukti yang pihaknya miliki.

“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga:  Ketua KPK Jadi Pengawas BPI Danantara, KPK Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Sama seperti kubu Hasto, KPK juga optimis akan memenangi praperadilan. Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup

“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis,” kata Iskandar.

Perjalanan Kasus Harun Masiku
Kader PDI-P yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pileg 2019 menjadi anggota DPR adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019.

Kader PDI-P lain yang mendapatkan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Secara aturan, harusnya Riezky yang berhak terpilih sebagai anggota DPR.

Lalu muncul Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW), Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Baca Juga:  Inspektorat KPK Usut Dugaan Pegawai Main Judi Online Saat Jam Kerja

KPK sudah mencium praktik ini hingga tertangkap lah Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangannya, terungkap fakta lain bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.

KPK langsung menetapkan Harun sebagai tersangka suap PAW anggota DPR pada Januari 2020. Harun tiba-tiba menghilang begitu saja begitu penyidik KPK hendak memburunya.

Lima tahun lamanya KPK tak bisa menemukan Harun. KPK kemudian menggeber penyidikannya begitu pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. Tak berselang lama, Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka KPK. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Sekjen PDI-P, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?