MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

Surat Perdamaian Tidak Dicabut

Publisher: Admin 13 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Ia menyebut dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana yang tertera dalam pasal yang didakwakan.

Dalam dakwaan itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tetapi, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara: Skandal Suap Ronald Tannur dan Gratifikasi Fantastis

Dakwaan hanya menyebutkan bahwa Ivan menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong, namun tidak ada penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan Ivan jika EN tidak menuruti perintah tersebut.

Billy menegaskan, “Anak EN bersedia sujud dan menggonggong atas permintaan saksi Ira Maria dan Wardanto sebagai orangtua kandung EN,” ujar Billy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, jaksa juga tidak menguraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terhadap Ira dan Wardanto, yang menyebabkan mereka menyuruh anaknya untuk bersujud dan menggonggong.

Billy menambahkan, bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN tersebut, dan hingga saat ini surat itu belum pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Berdasarkan hal itu, Billy berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum memiliki cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta agar majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Billy.

Sebagai informasi, Ivan sebelumnya didakwa telah melakukan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 yang berinisial EN, dengan cara menyuruhnya menggonggong seperti anjing.

Selain itu, Ivan juga disebut-sebut menyebut seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Akibatnya, Lasarus melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, dan kini kasus tersebut sedang disidangkan. HUM/CAK

Baca Juga:  Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya
TAGGED: Billy Handiwiyanto, Dakwaan Jaksa Kabur, Ivan Sugiamto, JPU, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?