MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

Surat Perdamaian Tidak Dicabut

Publisher: Admin 13 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Ia menyebut dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana yang tertera dalam pasal yang didakwakan.

Dalam dakwaan itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tetapi, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.

Baca Juga:  Ini Rincian Rp 20 Miliar Disita dari 6 Lokasi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dakwaan hanya menyebutkan bahwa Ivan menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong, namun tidak ada penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan Ivan jika EN tidak menuruti perintah tersebut.

Billy menegaskan, “Anak EN bersedia sujud dan menggonggong atas permintaan saksi Ira Maria dan Wardanto sebagai orangtua kandung EN,” ujar Billy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, jaksa juga tidak menguraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terhadap Ira dan Wardanto, yang menyebabkan mereka menyuruh anaknya untuk bersujud dan menggonggong.

Billy menambahkan, bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN tersebut, dan hingga saat ini surat itu belum pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.

Baca Juga:  Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Berdasarkan hal itu, Billy berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum memiliki cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta agar majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Billy.

Sebagai informasi, Ivan sebelumnya didakwa telah melakukan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 yang berinisial EN, dengan cara menyuruhnya menggonggong seperti anjing.

Selain itu, Ivan juga disebut-sebut menyebut seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Akibatnya, Lasarus melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, dan kini kasus tersebut sedang disidangkan. HUM/CAK

Baca Juga:  Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim
TAGGED: Billy Handiwiyanto, Dakwaan Jaksa Kabur, Ivan Sugiamto, JPU, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?