MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Terkait Kasus Apa?

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, serta kuasa hukum mereka, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 3 Februari 2025. Kedatangan mereka terkait pemanggilan atas kasus hukum yang terjadi empat tahun lalu.

Sebelumnya, Rosanna Listanto sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS pada tahun 2021.

“Iya, memenuhi panggilan sehubungan dengan kasus OI empat tahun yang lalu. Detailnya bisa cek ke penyidik,” ujar Iwan Fals usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan yang diajukan sejak 2021.

“Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik. Semua keterangan sudah diberikan, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Andhika.

Baca Juga:  Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Menurut Rosanna Listanto, ia mendapat sekitar 15-16 pertanyaan dari penyidik dan mampu menjawabnya dengan baik.

Kasus ini bermula dari laporan Rosanna Listanto terhadap KS, yang saat itu merupakan kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. KS diduga menuduh Rosanna telah memalsukan akta pendirian OI, sehingga Rosanna melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

KS sebagai terlapor dikenakan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Meski kasus ini terus bergulir, Iwan Fals berharap penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Komnas Perempuan: Pelaku Fetisisme di Lebak Bisa Dijerat 3 UU, Libatkan Puluhan Korban

“Harapannya sehat semuanya deh,” ucapnya singkat.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan akta pendirian OI yang menyeret nama istri Iwan Fals. HUM/GIT

TAGGED: Iwan Fals, kasus Iwan Fals, kasus OI, pemalsuan akta OI, Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Rosanna Listanto, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?