MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ditangkap, Ini Sisa DPO KPK Termasuk Harun Masiku

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 5 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Paulus Tannos menjadi nama teranyar buron KPK yang ditangkap. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap di Singapura.

Penangkapan Paulus Tannos itu dilakukan otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia. Paulus Tannos saat ini masih menjalani penahanan di Singapura.

“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2025.

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. KPK berkomitmen segera mengadili Paulus Tannos atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.

Berakhirnya masa pelarian Paulus Tannos mengurangi daftar tersangka KPK yang saat ini masih bisa menghirup napas bebas. Lalu, siapa saja mereka?

1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

Baca Juga:  Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

“Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita nggak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.

“Untuk Saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen, misalnya daftar pencarian orang, kita cantumkan nama aliasnya,” jelas Asep.

2. Emylia Said dan Hermansyah
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat 10 November 2023.

3. Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

Beberapa kali KPK terasa dekat dalam menangkap Harun Masiku. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 2023 berujar Harun Masiku akan tertangkap dalam kurun waktu sepekan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alex setelah menghadiri rapat di Komisi III DPR pada 11 Juni 2023.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku. HUM/GIT

TAGGED: buronan KPK, Emylia Said, Harun Masiku, Hermansyah, Kasus suap, Kirana Kotama, korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?