MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengaku Miliki Paspor Diplomat Guinea-Bissau

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. Dalam penangkapannya, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Menurut laporan Straits Times yang dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025, melalui pengacaranya, Paulus Tannos menyatakan bahwa paspor diplomatik tersebut digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Penasihat Negara Singapura, yang menegaskan bahwa paspor diplomatik tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik kepada Tannos karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, tidak ada status diplomatik pada Tannos. Kami menegaskan bahwa ia tidak memiliki kekebalan diplomatik saat ini.”

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Harap Paulus Tannos Mau Sukarela Diekstradisi ke RI

Penangkapan Tannos dilakukan oleh Lembaga Anti-Korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah adanya permintaan dari Indonesia. CPIB kini sedang menunggu pengajuan ekstradisi resmi dari pihak berwenang Indonesia untuk melanjutkan proses hukum terhadap Tannos.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata pihak CPIB.

Tannos, yang telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021, saat ini ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan mengikuti proses pengadilan dengan bantuan seorang penerjemah Bahasa Indonesia. Ia diwakili oleh pengacara Hamidul Haq dari firma hukum Rajah dan Tann.

Baca Juga:  Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi blangko e-KTP. Sejak 2019, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 145 miliar.

Selain Paulus Tannos, terdapat tiga tersangka lain yang sudah dijatuhi hukuman penjara, yakni:

1. Miryam S Haryani (Anggota DPR 2014-2019)
2. Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PNRI)
3. Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP)

Paulus Tannos diduga terlibat dalam pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk memenangkan konsorsium PNRI dan menyepakati fee 5 persen, yang kemudian dibagi kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Praktik korupsi ini terjadi sebelum proyek e-KTP dilelang.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura. Kini, KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Tannos ke Indonesia agar dapat diadili atas perannya dalam kasus korupsi e-KTP. HUM/GIT

TAGGED: buronan korupsi, ekstradisi Paulus Tannos, kasus e-KTP, korupsi e-KTP, KPK Singapura, paspor diplomat Guinea-Bissau, Paulus Tannos ditangkap, PT Sandipala Arthaputra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?