MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Publisher: Redaktur 3 November 2025 2 Min Read
Share
Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam persidangan.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin 10 November 2025.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 3 November 2025.

Budi menegaskan, KPK percaya bahwa hakim yang menangani perkara ini akan memutus secara objektif dan independen. Pihaknya menilai langkah ini justru menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara transparan.

Baca Juga:  9 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini. Penegakan hukum bukan hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, perkara korupsi proyek e-KTP menimbulkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Paulus Tannos telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK menjamin legalitas seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan serta keabsahan alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, Paulus Tannos hingga kini masih berstatus buron dan berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah beberapa kali mengupayakan ekstradisi dari Singapura, namun belum berhasil lantaran perbedaan sistem hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi
TAGGED: korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, praperadilan e-KTP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

Gaya Hidup

Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?