MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Publisher: Redaktur 3 November 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam persidangan.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin 10 November 2025.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 3 November 2025.

Budi menegaskan, KPK percaya bahwa hakim yang menangani perkara ini akan memutus secara objektif dan independen. Pihaknya menilai langkah ini justru menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara transparan.

Baca Juga:  Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini. Penegakan hukum bukan hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, perkara korupsi proyek e-KTP menimbulkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Paulus Tannos telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK menjamin legalitas seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan serta keabsahan alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, Paulus Tannos hingga kini masih berstatus buron dan berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah beberapa kali mengupayakan ekstradisi dari Singapura, namun belum berhasil lantaran perbedaan sistem hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua DPR hingga Mantan Sekretaris MA Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini
TAGGED: korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, praperadilan e-KTP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?