MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Publisher: Redaktur 15 Januari 2025 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami temuan uang senilai Rp 21 miliar saat menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Kejagung tak menduga menemukan uang dengan nilai sebesar itu.

Awalnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut Rudi menerima sejumlah uang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dugaan yang diterima Rudi yakni 20 ribu Dolar Singapura dari ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan 45 ribu Dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.

“Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga,” kata Abdul, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga:  Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi

“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal,” ujarnya.

Abdul menyebut, untuk saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan gratifikasi.

“Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi,” katanya.

Kejagung meminta agar publik bersabar soal asal usul uang tersebut.

“Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis,” katanya.

Baca Juga:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Mencari Keadilan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatra Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga:  Kejagung Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.

“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626,” katanya.

Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),”kataAbdul. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, eks Ketua PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen
14 Mei 2026
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Hukum

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional

Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?