MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Anggota Polri Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

Publisher: Redaktur 11 Januari 2025 3 Min Read
Share
Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sampai saat ini, sudah ada 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi etik terkait kasus itu.

Berdasarkan catatan, pada Rabu 8 Januari 2025, 12 terduga pelanggar menjalani sidang etik di Mabes Polri. Kemudian pada Kamis 9 Januari 2025, sidang etik dilanjutkan di Polda Metro Jaya ada 2 anggota Polri yang disidang dan disanksi demosi selama lima dan delapan tahun. Mereka adalah Eks Kasatreskoba Polda Metro Jakarta Pusat Kompol JN dan Eks Kanitreskrim Polsek Kemayoran, AKP F.

Baca Juga:  Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali

Kemudian pada Jumat 10 Januari 2025 sidang etik kembali digelar terhadap 4 anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Keempat polisi itu dijatuhkan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun.

Berikut daftarnya:

– Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, WS: 8 tahun demosi.

– Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP RH: 8 tahun demosi.

– Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS: 5 tahun demosi.

– Eks Kanit 3 Satreskoba Polres Metro Jakpus, Iptu AS: 6 tahun demosi.

Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Dengan ini, artinya sudah 18 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.

Baca Juga:  Habiburokhman Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Adapun, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut, jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan kini sidang KKEP digelar di Polda Metro Jaya. Meski di Polda Metro Jaya, sidang tetap diasistensi oleh Mabes Polri.

“Salah satu sidangnya memang di PMJ, khusus untuk level (satker pelanggar) yang di bawah Polda Metro. Kan ada polsek ada polres, walaupun juga masih terkait soal-soal rangkaian peristiwa,” kata Anam, Sabtu 11 Januari 2025.

Kendati begitu, Anam menyebut, tak menutup kemungkinan kalau ke depannya akan ada sidang lagi di Mabes Polri. Hal itu, kata dia, tergantung bagaimana perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari Partai

“Di Mabes Polri pun juga begitu, masih tetap juga akan ada sidang. Jadi memang sidangnya akan simultan di Mabes dan PMJ,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Choirul Anam, Divpropam, Djakarta Warehouse Project, DWP, Komisioner Kompolnas, Polri, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?