MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ambang Batas PT 20% Dihapus MK, Adies Kadir: Semoga Keputusan Ini Membawa Angin Segar Sistem Demokrasi Tanah Air

Publisher: Admin 3 Januari 2025 3 Min Read
Share
Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir, bersama jajaran pengurus pusat lainnya.
Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir, bersama jajaran pengurus pusat lainnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) atau disingkat PT sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Politisi asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini berharap, keputusan tersebut dapat memberikan angin segar bagi proses demokratisasi di Indonesia dan tidak menciptakan keruwetan baru.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. DPR akan menjalankan keputusan MK sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita tunggu saja nanti, pemerintah dan DPR akan membahas lebih lanjut. Yang pasti, perintah dari putusan tersebut sudah jelas. Semoga keputusan ini membawa angin segar sistem demokrasi di tanah air,” ujar Adies Kadir usai memimpin upacara dan ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Pertemuan Megawati dan Prabowo Menunggu Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK

Meski demikian, Adies mengaku akan mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari akademisi maupun masyarakat luas. Mengingat putusan MK tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut di DPR, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Penting juga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kami akan taat hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ini.

Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa dalam putusannya, MK mengusulkan agar DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyederhanakan proses pilpres, khususnya terkait jumlah pasangan calon yang dapat bertarung.

Baca Juga:  Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025

“Pada poin kelima, MK juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan *constitutional engineering*, yang bertujuan untuk meminimalkan jumlah calon presiden dan membuat peraturan pilpres yang lebih sederhana,” jelas Adies.

Adies mengaku terkejut dengan putusan MK ini, mengingat sebelumnya MK selalu menolak gugatan terkait presidential threshold.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar mengejutkan di awal tahun 2025. Setelah puluhan gugatan, sekitar 32 atau 33 gugatan yang selalu ditolak, kali ini gugatan nomor 62 PUU justru dikabulkan. Ini sangat mengejutkan bagi kami, baik dari ormas MKGR maupun di Partai Golkar,” ungkapnya.

Meski demikian, Adies berharap putusan MK ini dapat membawa angin segar bagi perpolitikan Indonesia. Ia berharap keputusan ini tidak justru menciptakan kekacauan baru dalam sistem demokrasi di tanah air.

Baca Juga:  Pelantikan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni: Kado Ulang Tahun untuk Mentor Adies Kadir

“Mudah-mudahan keputusan ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi di negara kita, Republik Indonesia. Kami berharap, keputusan ini tidak malah menciptakan keruwetan baru dalam demokrasi kita, dan justru membuat sistem demokrasi semakin baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2024. MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

MK juga meminta pemerintah dan DPR RI melakukan constitutional engineering dalam revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Ambang Batas, Golkar, Mahkamah Konstitusi, MK, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Presidential Threshold, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?