MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir: Keputusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan 

Publisher: Redaksi 4 Maret 2023 2 Min Read
Share
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Slentingan.com – Berbagai reaksi dan protes di tengah masyarakat bermunculan pasca keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir melihat putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut telah melampaui kewenangan.

“Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan Pengadilan Negeri termasuk PN Jakpus, tapi itu kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial,” tandas politisi Golkar asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:  Jajaran MKGR Jatim Dilantik, Disaksikan Ketum Adies Kadir

Lanjut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya,  sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.

“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” sambung Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Untuk itu, Adies meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di Non- palukan dulu.

Baca Juga:  Hasil Munas XI Golkar Digugat, Adies Kadir Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran AD/ART

“Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditempatkan diluar Jawa saja. Karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini,” sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Bagi Adies, para hakim ini membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas Mahkamah Agung RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi.

“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” pungkas wakil rakyat asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. (CAK/NIK)

TAGGED: Adies Kadir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun
11 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan
11 Juli 2025
Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Politik

Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan

Kejaksaan

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

Hukum

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?