MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Hapus PT 20 Persen, Ahmad Doli Dorong Revisi Komprehensif UU Politik

Publisher: Redaktur 5 Januari 2025 2 Min Read
Share
Foto: Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Tangkapan layar video)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR.

Menurut Doli, keputusan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah dan DPR melalui revisi undang-undang secara komprehensif.

“Sebagai warga negara di negara hukum, kita harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, saya mengajak semua pihak untuk melihat putusan ini dalam perspektif yang lebih luas,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga:  Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar di IPDN, Bima Arya Beberkan Alasan Tak Lagi di Akmil Magelang

Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyebutkan bahwa keputusan MK ini selaras dengan wacana perbaikan sistem politik dan demokrasi yang sedang bergulir di Indonesia.
Ia mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-60 Partai Golkar yang mendorong sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Dorongan untuk menyempurnakan sistem pemilu, termasuk pilkada, semakin kuat. Dari putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, jelas ada perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi UU secara konstitusional,” jelasnya.

Doli menekankan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah penting, tetapi bukan solusi akhir. Menurutnya, aturan ini berkaitan erat dengan elemen-elemen lain dalam sistem pemilu, seperti parliamentary threshold, jenis sistem pemilu, hingga pembagian daerah pemilihan.

Baca Juga:  Gugatan Lengkap Anies di MK Minta Pilpres 2024 Diulang tanpa Gibran

“Ambang batas pencalonan presiden pasti berkaitan dengan eksistensi partai politik. Karena itu, penyempurnaan sistem pemilu harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Doli.

Doli menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik untuk segera mengambil langkah konkret dalam merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Putusan MK ini tidak akan bermakna besar jika tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi kita secara keseluruhan. Bola sekarang ada di tangan presiden dan para ketum parpol untuk merealisasikan revisi UU,” ungkap Doli.

Dengan penghapusan presidential threshold ini, Doli berharap revisi undang-undang dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sekadar perubahan pasal tertentu. HUM/GIT

Baca Juga:  Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres, Aliansi 98 Tambah Klausul Anti-Korupsi dan Batas Usia 70 Tahun
TAGGED: Ahmad Doli Kurnia, Mahkamah Konstitusi, MK, Presidential Threshold, UU Partai Politik, UU PEMILU, UU Pilkada, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Hukum

Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Hukum

Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?