MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!

Publisher: Admin 6 Juli 2025 2 Min Read
Share
Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan jaminan pendidikan dasar gratis disambut positif oleh kader PDI Perjuangan Surabaya.

Mereka menyebut kebijakan itu sejalan dengan amanat konstitusi dan komitmen ideologis partai yang sejak lama memperjuangkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Amar putusan menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Kursi Ketua DPRD Berhasil Dipertahankan, Momentum PDIP Surabaya Perkuat Kerja Sama dengan Tiga Pilar

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya, menegaskan bahwa Kota Pahlawan telah lebih dulu menjalankan prinsip ini jauh sebelum putusan MK dikeluarkan.

“Sejak era Wali Kota Bambang DH, Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana, hingga Eri Cahyadi saat ini, pendidikan gratis telah menjadi program prioritas PDI Perjuangan di Surabaya,” tegas Achmad.

Menurutnya, tidak hanya biaya pendidikan dasar yang ditanggung, tetapi juga berbagai terobosan seperti Beasiswa Pemuda Tangguh, seragam gratis, hingga program kejar paket bagi warga kurang mampu telah digulirkan secara masif.

Achmad menekankan, perjuangan PDIP dalam memastikan akses pendidikan untuk rakyat bukan sekadar kebijakan, tapi bagian dari roh perjuangan partai.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi ideologis. Dalam Dasa Prasetya PDI Perjuangan poin kelima jelas ditegaskan: membebaskan rakyat dari biaya berobat dan biaya pendidikan. Ini amanat yang tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  MK Hapus PT 20 Persen, Ahmad Doli Dorong Revisi Komprehensif UU Politik

Lebih jauh, ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan afirmasi bagi warga tidak mampu melalui kolaborasi dengan sekolah swasta, termasuk program hibah pendidikan dan kuota afirmasi.

“Kebijakan pro-rakyat ini harus diperkuat. Pendidikan gratis berkualitas harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.

Achmad juga berharap, pendidikan gratis tidak membuat orang tua lepas tangan, namun justru makin aktif dalam mendampingi anak-anak mereka agar tujuan pendidikan sebagai tanggung jawab kolektif dapat tercapai secara maksimal. HUM/BOY

TAGGED: Achmad Hidayat, Dasa Prasetya Partai, Kader PDIP Surabaya, Mahkamah Konstitusi, MK, PDI PERJUANGAN SURABAYA, Pendidikan Gratis, Roh Perjuangan Partai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?