MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marak Penipuan Catut Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Korban Lapor

Publisher: Redaktur 2 Januari 2025 2 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aksi penipuan dengan mengatasnamakan program makan bergizi gratis terjadi di Kediri hingga Bojonegoro. Menyikapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta agar korban melapor.

“Iya sudah (dicek) dan diminta lapor pihak berwajib,” kata Dadan Hindayana, Rabu 1 Januari 2025.

Dadan kemudian menjelaskan mekanisme menjadi mitra BGN untuk program makan bergizi gratis. Pertama-tama, calon mitra bisa mengisi formulir pendaftaran serta menggunggah dokumen-dokumen terkait yang tercantum dalam website mitra.bgn.go.id.

Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
BGN mengatakan saat ini persiapan program makan bergizi gratis tengah bergulir. Rencananya, program tersebut akan diselenggarakan pada 6 Januari mendatang.

Baca Juga:  KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

“Sedang dalam proses persiapan agar jalan 6 Januari,” ujar Dadan.

Dadan mengatakan nantinya program akan digelar di setiap provinsi seluruh Indonesia.

“Seluruh Indonesia, diwakili tiap provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima pengusaha katering menerima surat palsu order katering untuk program makan bergizi gratis. Dandim 0913 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim mengatakan modus penipuan tersebut mencatut nama institusi TNI.

“Sekitar ada lima orang, iya mereka usaha katering yang dapat selebaran. Beruntung mereka ini konfirmasi dulu ada yang ke koramil dan kodim,” kata Dandim Letkol Czi Arief Rochman Hakim, Rabu 1 Januari 2025.

Baca Juga:  KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim

“Alhamdulillah mereka ini belum jadi korban. Untuk nilai orderan yang ditawarkan juga lumayan bervariasi, ada yang belasan juta hingga puluhan juta,” sambungnya.

Penipuan dengan modus serupa juga terjadi di Kota Kediri. Dalam kasus itu, 72 pengusaha makanan diminta memberikan uang jaminan untuk mendapat pesanan makanan untuk program makan bergizi gratis. Mereka tergiur tawaran kelompok masyarakat (pokmas) yang mencatut nama petinggi TNI untuk meyakinkan para korban. HUM/GIT

TAGGED: BGN, Bojonegoro, Dadan Hindayana, Dandim 0913 Bojonegoro, Kepala Badan Gizi Nasional, Kota Kediri, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, makan bergizi gratis, pokmas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?