MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Publisher: Admin 25 Desember 2024 3 Min Read
Share
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas didampingi Kepala Biro Komunikasi Publik dan Kerja Sama Ronald Lumbuun memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.

Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Aturan Baru: Saatnya Justice Collaborator Dapat Perlakuan Khusus dan Imbalan Hukum yang Jelas

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa balik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.

Baca Juga:  Rencana Jokowi Usai Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Baca Juga:  Ini Rincian Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang Dirilis KPK

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya. HUM/CAK

TAGGED: Amnesti, grasi, koruptor, Menteri Hukum, Presiden, Ronald Lumbuun, Supratman Andi Agtas, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

Bareskrim

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?