MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Double Job Yasonna di Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK

Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 5 Min Read
Share
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memenuhi panggilan KPK. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024. Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat 13 Desember 2024, namun politikus PDI-P itu meminta diundur.

“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu 14 Desember 2024.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Yasonna, sesuai permintaan Yasonna yakni Rabu 18 Desember 2024 ini. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Ada dua poin penting dari pemeriksaan Yasonna di KPK terkait Harun Masiku. Dia dicecar perihal jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana 'Bernyanyi', KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Yasonna Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Yasonna selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.46 WIB. Dia keluar dari lobi belakang gedung KPK.

Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa penyidik sekitar 7 jam lamanya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di gedung KPK. Yasonna memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Yasonna tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dan jaket cokelat. Dia tampak membawa map biru.

“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa menjelaskan pemanggilan Yasonna sebagai saksi.

Harun Masiku sendiri masih jadi buron sejak 2020. Sementara itu, para tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, telah dihukum penjara.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

Dicecar soal Jabatan Ketua DPP PDI-P

Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan fatwa itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDI-P. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

Baca Juga:  4 Fakta OTT KPK Sasar Penyelenggara Negara di Sidoarjo

“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.

Penyidik KPK Cecar soal Perlintasan Harun Masiku

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara professional.

“Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna. HUM/GIT

TAGGED: Double Job Yasonna, Harun Masiku, Jubir KPK, Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK, KPK, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Tessa Mahardhika, Yasonna Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025
30 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?