MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Double Job Yasonna di Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK

Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 5 Min Read
Share
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memenuhi panggilan KPK. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024. Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat 13 Desember 2024, namun politikus PDI-P itu meminta diundur.

“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu 14 Desember 2024.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Yasonna, sesuai permintaan Yasonna yakni Rabu 18 Desember 2024 ini. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Ada dua poin penting dari pemeriksaan Yasonna di KPK terkait Harun Masiku. Dia dicecar perihal jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  4 Sosok Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK, Siapa Saja?

Yasonna Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Yasonna selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.46 WIB. Dia keluar dari lobi belakang gedung KPK.

Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa penyidik sekitar 7 jam lamanya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di gedung KPK. Yasonna memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Yasonna tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dan jaket cokelat. Dia tampak membawa map biru.

“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa menjelaskan pemanggilan Yasonna sebagai saksi.

Harun Masiku sendiri masih jadi buron sejak 2020. Sementara itu, para tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, telah dihukum penjara.

Baca Juga:  Praperadilan Baru Mulai, Kubu Hasto Sudah Protes Bertubi-tubi ke KPK

Dicecar soal Jabatan Ketua DPP PDI-P

Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan fatwa itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDI-P. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

Baca Juga:  Laporkan Ganjar ke KPK Usai Pilpres, IPW Bantah Politisasi

“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.

Penyidik KPK Cecar soal Perlintasan Harun Masiku

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara professional.

“Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna. HUM/GIT

TAGGED: Double Job Yasonna, Harun Masiku, Jubir KPK, Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK, KPK, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Tessa Mahardhika, Yasonna Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?