JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mafia pembuka blokir website judi online (judol).
Kejati DKI menyatakan siap mengawal perkembangan kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
“Terkait dengan kurang lebih tujuh atau sembilan orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukan P16 namanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat 12 Desember 2024.
Syahron mengatakan, Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman SPDP ke Kejati DKI. Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat.
Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.
“Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan, misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” katanya.
26 Tersangka Dijerat Polisi
Diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap 26 orang tersangka di kasus tersebut. Sembilan orang di antaranya adalah pegawai Komdigi dan satu orang lainnya adalah staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni: 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto, di kantornya, Senin 25 November 2024.
Kasus ini juga melibatkan 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran. Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
Sita Duit Rp 78,3 M
Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus mafia akses judol ini. Di antaranya ada barang bukti uang senilai total Rp 78,3 miliar.
“Betul total uang disita Rp 78,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 1 Desember 2024.
Dalam jumpa pers sebelumnya polisi mengungkapkan Rp 76,9 miliar sudah disita dari para tersangka. Ditambah Rp 1,4 miliar dari dua tersangka baru yakni AA dan F alias 2, total Rp 78,3 miliar sudah disita.
Selain uang tunai, ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, hingga 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta. Polisi turut menyita 13 buah jam tangan mewah dengan merek Rolex, Patek Philippe, hingga Louis Vuitton senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Selain itu, ada 26 unit mobil dengan merek Subaru, Mercedes-Benz, hingga BMW dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru. HUM/GIT