JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih misterius.
Paman Birin kembali tidak terlacak setelah terakhir kali muncul pada saat memimpin upacara di Pemprov Kalsel pada 11 November silam.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK kembali menerjunkan tim ke Kalsel pada Rabu 27 November 2024 atau hari pencoblosan Pilkada 2024.
KPK sempat yakin Paman Birin akan ditemukan hari itu. Namun upaya pencarian yang dilakukan KPK kembali menemukan jalan buntu.
“Kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada setelah dipantau di sana,” kata Asep.
Asep mengatakan KPK juga telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Paman Birin. Surat itu dikirimkan ke rumah dinas Paman Birin di Kalimantan Selatan. Asep menyebut surat yang dikirimkan itu justru dikembalikan lagi ke KPK.
“Kami panggil dua kali tetap tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditunjukkan ke rumah dinas Gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah sehingga suratnya di-return atau dikembalikan,” tutur Asep.
Proses pencarian terhadap Paman Birin saat ini masih berlanjut. KPK juga meminta informasi dari warga jika mengetahui keberadaan Paman Birin.
“Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya, mohon diinformasikan kepada kita,” kata Asep.
Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin 18 November 2024. Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada Jumat 22 November 2024. Namun Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.
Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan. Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. KPK mengatakan, meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK. HUM/GIT