MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

Publisher: Redaktur 25 November 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata konferensi pers kasus korupsi di Bengkulu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK merespons soal momen Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggunakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK mengatakan hal itu adalah bentuk kamuflase karena banyaknya masa yang melakukan demo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan dari Rohidin yang berkumpul. Alhasil, kata Asep, penyidik yang ada di lokasi, berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanannya.

“Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.

Baca Juga:  Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

“Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo,” tambahnya.

Asep mengatakan pihak yang paling dicari oleh masa adalah Rohidin. Untuk itu dalam rangka pengamanan, di pakaikanlah rompi polantas untuk kamuflase.

“Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkan lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan,” tuturnya.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa Rohidin sempat menggunakan rompi polantas saat berada di Bengkulu dan hendak dibawa KPK ke Jakarta. Terlihat Rohidin menggunakan rompi polantas berwarna hijau terang.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

“Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya. HUM/GIT

TAGGED: adc Gubernur Bengkulu, Alexander Marwata, Anca, Bengkulu, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, Korupsi, KPK, OTT, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?